Peristiwa

Platform ramai-ramai kritik UU pelarangan media sosial untuk anak-anak di Australia

Meta Platforms, yang memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan undang-undang tersebut telah "diburu-buru."

Jumat, 29 November 2024 17:16

Perusahaan media sosial pada hari Jumat mengkritik keputusan Australia untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan platform mereka. Tindakan tersebut dianggap telah meninggalkan "banyak pertanyaan yang belum terjawab."

Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh anggota parlemen Australia pada hari Kamis, akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X dan Instagram dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika mereka gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.

Bagaimana reaksi perusahaan media sosial?

Meta Platforms, yang memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan undang-undang tersebut telah "diburu-buru."

"Kami prihatin dengan prosesnya, yang terburu-buru mengesahkan undang-undang tersebut sambil gagal mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait