Meta Platforms, yang memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan undang-undang tersebut telah "diburu-buru."
Perusahaan media sosial pada hari Jumat mengkritik keputusan Australia untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan platform mereka. Tindakan tersebut dianggap telah meninggalkan "banyak pertanyaan yang belum terjawab."
Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh anggota parlemen Australia pada hari Kamis, akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X dan Instagram dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika mereka gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Bagaimana reaksi perusahaan media sosial?
Meta Platforms, yang memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan undang-undang tersebut telah "diburu-buru."
"Kami prihatin dengan prosesnya, yang terburu-buru mengesahkan undang-undang tersebut sambil gagal mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.