Haryono dianggap membantu anggota Polres Palangka Raya, Anton, usai penembakan sopir mobil ekspedisi.
Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online, Muhammad Haryono, menjadi tersangka dalam insiden penembakan seorang warga bernama Budiman Arisandi hingga tewas, yang disertai aksi pencurian oleh anggota Polresta Palangka Raya, Anton Kurniawan Setiyanto.
Peristiwa itu bermula ketika Anton mengajak Haryono, yang sudah dikenalnya sekitar sebulan bertemu di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya untuk mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum antara Polda Kalimantan Tengah bersama Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/12), seperti dikutip dari Kompas.com, Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Poerwanto menjelaskan, pada Rabu (27/11) Haryono bersama Anton yang semobil menuju Jalan Tjikik Riwut.
Di sana, mereka menghampiri sopir mobil ekspedisi dari Banjarmasin, Budiman, mengaku dari Polda Kalimantan Tengah dan menjelaskan tentang adanya pungli di pos lalu lintas. Lalu Anton meminta Budiman naik ke mobil yang ditumpangi bersama Haryono untuk mendatangi pos lalu lintas 38. Di tengah jalan, Anton meminta Haryono putar arah. Saat itu, penembakan terhadap Budiman terjadi.
Dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Erlan Munaji mengatakan, Anton menjadi tersangka utama dalam penembakan itu. Sedangkan peran Haryono, yang ditetapkan pula sebagai tersangka, adalah membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di Kabupaten Katingan.