Peristiwa

Pontang-panting berburu gas melon

Pemerintah diminta mencari jalan tengah agar pedagang kecil tak dirugikan kebijakan larangan menjual LPG 3 kg.

Selasa, 04 Februari 2025 12:21
pontang panting berburu gas melon

Hampir setengah kilometer, Napsin, 45 tahun, menyusuri jalanan sempit di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (3/1) siang itu. Setidaknya lima toko kelontong ia sambangi. Namun, tak satu pun yang masih punya stok liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg atau yang lazim disebut gas melon. 

Ia pun balik arah. Tiba di depan gerobak gorengannya, Napsin menghela nafas panjang. Raut mukanya tampak kebingungan. Adonan yang sudah menumpuk tak bisa digoreng lantaran ia kehabisan gas. 

Kepada Alinea.id, ia bercerita sudah berburu elpiji bersubsidi sejak pagi. Ia sempat mendapati toko kelontong yang masih punya stok gas melon. Namun, hanya tersisa satu. Ia keduluan oleh pedagang lain.

"Sampai berantem sama pedagang lain rebutan gas karena susah banget nyarinya," ucap Napsin. 

LPG 3 kg kian langka sejak pemerintah melarang penjualan secara eceran pada 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah menetapkan gas melon hanya bisa dibeli di agen resmi Pertamina.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait