Peristiwa

PP Kesehatan sudah lebih baik, tetapi.....

Berbagai hal yang terkait rokok konvensional tidak luput dari sorotan kebijakan ini. Selain itu, juga ada kebijakan poin per poin yang mengatur rokok elektronik.

Minggu, 11 Agustus 2024 14:41

Presiden baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). 

Kebijakan itu, di antaranya, memuat soal pengamanan zat adiktif, peraturan peredaran/penjualan rokok, desain dan informasi pada kemasan rokok, peringatan kesehatan untuk rokok elektronik dan produk tembakau, Kawasan Tanpa Rokok, serta pengaturan iklan, promosi, dan sponsor.

Project office Lentera Anak, Rama Tantra, menilai, regulasi ini, sudah lebih baik dari PP 109/2012. Berbagai hal yang terkait rokok konvensional tidak luput dari sorotan kebijakan ini. Selain itu, juga ada kebijakan poin per poin yang mengatur rokok elektronik. 

Untuk itu, dia meyakini, regulasi ini, bakal menyebabkan upaya penjualan rokok menjadi lebih ketat dari sebelumnya. Sehingga, anak-anak tidak gampang mengakses rokok. Begitu pula dengan masyarakat untuk lingkup lebih besar.

Hal ini terlihat dari pasal yang cukup baru dan mencakup batasan usia yang dapat mengakses rokok. Jika sebelumnya minimal usia diterapkan pada 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait