Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Suasana riang terdengar di samping Istana Merdeka, Jakarta, saat ratusan anak bermain di bawah pepohonan rindang. Jumat (28/3) itu menjadi hari istimewa karena Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Peraturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia maya. Masa depan generasi Indonesia harus dijaga agar tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan, diterima Sabtu (29/3).
PP Tunas mengatur batasan usia penggunaan media online, kewajiban platform digital untuk memberikan edukasi literasi digital, serta peran orang tua dalam mengawasi anak-anak di internet. Kebijakan ini disambut baik oleh para pendidik dan orang tua sebagai langkah konkret melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Dengan hadirnya PP Tunas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan kondusif, sehingga mampu mengembangkan potensi terbaik mereka tanpa ancaman dari dunia maya.