Gelombang aksi protes terhadap UU TNI diprediksi bakal terus berlanjut.
Aksi mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan. Tak hanya oleh personel Polri, kasus-kasus kekerasan terhadap peserta aksi juga dilaporkan dilakukan personel TNI yang diperbantukan mengawal protes masyarakat sipil.
Dari 47 wilayah yang menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI selama sepekan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan kasus kekerasan oleh aparat terjadi di 10 wilayah. Selain mahasiswa, ada juga jurnalis yang jadi korban tindakan represif aparat.
Di Surabaya, protes menolak UU TNI digelar depan Kantor Grahadi, Surabaya, Senin (24/3). Protes berlangsung ricuh setelah kepolisian membubarkan paksa aksi demonstrasi menjelang malam. Pentungan dikeluarkan, meriam air ditembakkan.
Polrestabes Surabaya sempat menangkap 25 orang usai kerusuhan. Mereka baru dibebaskan sehari setelah aksi demonstrasi. Seorang mahasiswa bernama Rizky Syahputera dilaporkan mengalami patah tulang di tangan kiri dan luka robek pada kaki kiri.
Tindakan kekerasan aparat juga mewarnai aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/3) lalu. Seorang mahasiswa mengaku menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi menolak pengesahan UU TNI di depan kompleks Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah.