Peristiwa

Pungli di Rutan KPK adalah cerminan "dosa" Firli cs

Sejak 2019, pegawai Rutan KPK sudah mengumpulkan Rp6,3 miliar dari setoran narapidana kasus korupsi.

Sabtu, 28 September 2024 12:00

Persidangan kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9). Sejumlah narapidana kasus korupsi dihadirkan dalam persidangan, di antaranya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles, dan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. 

Saat ini, sebanyak 15 bekas pegawai KPK sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Dari para terpidana kasus korupsi, para terdakwa diperkirakan sudah memungut duit hingga Rp6,3 miliar.

Di persidangan, Nurhadi mengaku rutin membayar iuran kepada para petugas Rutan KPK. Pada awal masuk rutan, Nurhadi bahkan sudah harus merogoh kocek hingga Rp25 juta supaya bisa menggunakan telepon seluler. 

"Jadi, ada (setoran) bulanan... Itu wajib hukumnya. Tidak ada pilihan. Kita harus memberikan itu. Kemudian, pertama, istilahnya adalah nyewa botol. Botol itu HP. Istilahnya botol," ujar Nurhadi.

Yoory membenarkan pengakuan Nurhadi. Terpidana kasus korupsi rumah DP 0% itu mengaku diminta untuk mengumpulkan Rp30 juta-Rp40 juta per bulan dari rekan-rekannya untuk disetorkan pada petugas rutan KPK. Uang itu dikumpulkan bersama para tahanan lainnya yang berada di Blok A Rutan C1. Blok tersebut dihuni oleh delapan tahanan.

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait