Revisi UU LLAJ diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan perubahan ini harus mengatasi dua persoalan utama, yaitu darurat keselamatan jalan serta komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.
Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, menyampaikan revisi UU LLAJ harus lebih dari sekadar perubahan aturan teknis. Regulasi ini perlu menjadi dasar bagi kebijakan transportasi yang lebih sistematis dan berbasis pelayanan publik.
“Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik,” ujar Tory dalam keterangan kepada Alinea.id, Kamis (6/3).
Solusi ODOL: Pendekatan supply chain yang lebih terintegrasi