DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan revisi UU TNI tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.
“Perubahan ini bukan hanya soal memperkuat TNI, tetapi juga memastikan tetap profesional dan sesuai dengan semangat reformasi,” ujar Puan dalam rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Kamis (20/3).
Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, serta memberikan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Dengan tetap mengedepankan supremasi sipil, revisi ini menjadi langkah maju dalam membangun pertahanan negara yang kuat dan adaptif di era modern.
Revisi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan adaptasi terhadap tantangan keamanan modern tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.