Vonis bebas terhadap Ronald Tannur saat ini tengah dieksaminasi Komisi Yudisial.
Polemik vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Teranyar, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY).
Pelapornya ialah keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur. Dini ialah mantan kekasih Ronald. Sempat mendekam di Rutan Surabaya selama 6 bulan karena diduga menganiaya Dini hingga tewas, Ronald kini menghirup udara bebas.
"Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/7).
Ronald dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis beranggapan Dini tewas karena menenggak alkohol, bukan karena penganiayaan.
Dini meninggal di RS National Hospital pada Rabu (4/10/2023). Dari olah TKP, Dini diketahui dianiaya Ronald sebelum meninggal. Tak hanya dipukul botol minuman, Dini juga sempat terseret mobil yang dikemudikan Ronald.