Pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah dipastikan RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3).
Sebagai langkah awal, Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli dan pemangku kepentingan pada masa reses mendatang. Hal ini bertujuan untuk menyerap sebanyak mungkin aspirasi dan masukan guna menghasilkan aturan yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Keterlibatan jurnalis dalam pembahasan RUU KUHAP
Salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU KUHAP adalah terkait peliputan persidangan oleh media. Untuk itu, Komisi III akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Forum Pemimpin Redaksi (pemred) dalam RDPU yang dijadwalkan pada 8 April 2025, setelah libur lebaran.