Sebanyak 700 pegawai diisukan bakal kena sanksi dari Kepala BRIN Laksana Tri Handoko karena beragam pelanggaran.
Sejak November 2024, dari semula peneliti utama, Perdamean Sebayang "turun kelas" jadi peneliti madya di Pusat Riset Material Maju di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH), Perdamean disanksi lantaran dianggap sebagai provokator.
Penurunan jabatan Perdamean tertuang dalam SK Kepala BRIN nomor 3463/I/KP/2024. Tertulis dalam SK itu, Perdamaen terbukti melanggar aturan lantaran memprovokasi para pegawai dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang menempati rumah negara di kawasan Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Tangerang.
"Padahal, untuk menaikan jabatan dan menurunkan jabatan itu wewenang presiden. Jadi, LTH merasa lebih tinggi jabatannya dari presiden," kata Perdamean kepada Alinea.id, Rabu (26/2).
Konflik bermula dari terbitnya kebijakan BRIN yang menetapkan pegawai aktif hanya boleh menempati rumah negara selama satu tahun. Karena kebijakan itu, para ASN BRIN yang sudah menghuni kawasan perumahan BRIN selama puluhan tahun terancam terusir.
Sebagai Ketua Persatuan Penghuni Pioner Rumah Negara (PPRNP) Puspitek, Perdamean bersuara menentang kebijakan itu. Ia merasa pegawai aktif dan pensiunan BRIN berhak menempati rumah-rumah negara di kawasan Puspitek dan tak melanggar isi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.