Sebagian warga masih menunggu program sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan pemerintah terbukti aman.
Yani, 36 tahun, tak henti-hentinya bersilang pendapat dengan keluarganya soal rencana bikin sertifikat elektronik untuk tanah mereka. Keluarga ingin sertifikat tanah mereka segera didigitalisasi, tetapi Yani masih was-was.
"Jadi, keluarga khawatir (sertifikat) dicuri orang atau hanyut karena banjir. Tetapi, sebenarnya mereka juga masih pada ragu," kata Yani saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
Digitalisasi sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Sertifikat tanah elektronik diklaim lebih aman karena dilengkapi tanda tangan elektronik yang terverifikasi badan siber. Sejak Desember 2023, sudah ada 2,4 juta sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan.
Namun, Yani belum sepenuhnya yakin sertifikat digital bakal aman dijaga pemerintah. Ia menyinggung kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pada 2024 lalu.
"Bayangin aja kalau tiba-tiba luasannya berubah atau namanya berubah karena diretas dan semacamnya," kata warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu.