Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak November 2023.
Meski telah hampir setahun menyandang status tersangka, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung ditahan. Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya beralasan masih terus melengkapi berkas perkara Firli. Saat ini, ada dua kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Nanti akan kita update untuk perkembangannya. Itu pasti kita tuntaskan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (15/10).
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Saat ini, Firli sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, tapi belum rampung.
Bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), SYL mengakui memberikan duit hingga Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang tersebut diberikan SYL saat KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya pun dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus itu telah naik penyidikan.