Peristiwa

Setelah DPR batal sahkan revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengabarkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada lewat akun media sosialnya.

Jumat, 23 Agustus 2024 12:05

Setelah mendapatkan banyak protes dan aksi massa dari sebagian besar elemen masyarakat, rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dinilai bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, akhirnya dibatalkan. Kepastian itu datang dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di akun media sosialnya.

Namun, dia mengaku, pembatalan telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (23/8), sebelum massa mengepung Gedung DPR, Jakarta. Bukan karena desakan massa aksi. Oleh karena itu, putusan MK akan menjadi rujukan untuk pilkada.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, pembatalan terhadap pengesahan revisi UU Pilkada adalah angin segar. Menurutnya, sudah sepatutnya para wakil rakyat mengikuti hukum, bukan sebaliknya.

Dia mengingatkan, MK dan DPR harus tetap menjaga kewenangannya masing-masing. Tak boleh ada yang saling melangkahi satu sama lain.

“Ini kemenangan demokrasi dan rakyat,” kata Ujang kepada Alinea.id, Kamis (22/8).

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait