Tidak ada regulasi yang mengatur penerbitan sertifikat hak guna bangunan untuk laut.
Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar misterius laut Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan SHGB dan SHM pagar laut itu dicabut karena cacat prosedur dan material.
Pencabutan sertifikat bisa dilakukan Kementerian ATR tanpa melalui proses hukum karena SHM dan SHGB itu belum berusia 5 tahun. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah berwenang mencabut izin bermasalah yang usianya belum 5 tahun.
"Maka, Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelas Nusron kepada pewarta dalam sebuah konferensi pers di Tangerang, Banten, Rabu (22/1).
Setidaknya ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan Kementerian ATR untuk izin pengelolaan "lahan" di area itu. Ratusan sertifikat itu diterbitkan pada periode 2022-2023. Mayoritas SHGB dan SHM diberikan kepada dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti.
Kedua perusahaan itu, baik secara langsung atau pun tidak langsung, berada di bawah payung Agung Sedayu Group, kelompok perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group tengah mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang lokasinya persis bersebelahan dengan titik awal pagar laut.