Peristiwa

Singapura ajukan RUU untuk melawan ‘deepfake’ termasuk manipulasi AI dan Photoshop selama pemilu

Pelanggar dapat didenda hingga S$1.000 (Rp11.8 juta), dipenjara hingga satu tahun, atau keduanya.

Senin, 09 September 2024 17:04

Pemerintah Singapura hari ini mengajukan RUU yang akan melarang "deepfake" selama pemilihan umum, yang mencakup semua konten daring yang secara realistis menggambarkan seorang kandidat mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak mereka lakukan.

Straits Times (ST) Singapura melaporkan bahwa RUU tersebut diajukan di Parlemennya oleh Menteri Negara Pengembangan Digital dan Informasi Rahayu Mahzam hari ini.

"Misinformasi yang dibuat oleh konten yang dihasilkan AI dan deepfake merupakan ancaman yang menonjol bagi integritas elektoral kita," kata seorang juru bicara kementerian.

"Kami melihat RUU baru ini bukan sebagai pengganti Pofma (Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Online), tetapi lebih sebagai sarana untuk menambah dan mempertajam peraturan kami di bawah rezim iklan pemilu daring, untuk menopang integritas proses pemilu kita," tambahnya.

Dilaporkan bahwa RUU tersebut akan mencakup semua konten yang dimanipulasi secara digital, baik yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (AI), atau perangkat lunak manipulasi gambar seperti Adobe Photoshop.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait