Kasus ekstradisi di Singapura dengan proses hukum terlama sejauh ini memakan waktu sekitar dua tahun.
Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang pengusaha buronan atas tuduhan korupsi. Ini adalah permintaan pertama sejak perjanjian antara kedua negara mulai berlaku.
Paulus Tannos, juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, adalah seorang pengusaha Indonesia berusia 60-an yang ditangkap di Singapura pada 17 Januari atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Indonesia.
Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari, kata Kementerian Hukum (Kemenkumham) dalam sebuah pernyataan pada 10 Maret.
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024. Perjanjian ini memberikan ekstradisi untuk sejumlah pelanggaran, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan, dan dapat diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan hingga 18 tahun lalu.
Tannos telah terlibat dalam skandal korupsi besar yang melibatkan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP milik pemerintah Indonesia, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar 2,3 triliun rupiah (S$187 juta).