Pembahasan revisi UU TNI telah berlangsung secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah berlangsung secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Hal ini disampaikannya untuk meluruskan anggapan ada unsur ketertutupan dalam proses revisi tersebut.
“Yang pertama saya jelaskan, tidak ada terburu-buru dalam revisi UU TNI. Seperti kita ketahui, revisi ini sudah berlangsung selama beberapa bulan dan dibahas di Komisi I DPR, termasuk dengan mengundang partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (17/3).
Lebih lanjut, ia juga menepis anggapan rapat pembahasan dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, rapat yang diselenggarakan di sebuah hotel tetap bersifat terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses legislasi.
“Rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Bisa dilihat di agenda rapatnya, itu terbuka untuk umum. Konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang juga sudah diatur dalam mekanisme pembuatan regulasi dan tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Dasco juga menyoroti efisiensi waktu dalam pembahasan. Meskipun awalnya direncanakan selama empat hari, rapat berhasil diselesaikan dalam dua hari tanpa mengurangi substansi pembahasan. Ia menegaskan meskipun revisi hanya mencakup tiga pasal, setiap perubahan tetap membutuhkan kajian mendalam.