Penipuan berjenis social engineering kian marak dan beragam.
Nanda, 33 tahun, sedang menantikan seorang narasumber menghubunginya saat telepon selulernya berdering, Selasa petang itu. Berharap itu sang narsum, jurnalis sebuah media daring nasional itu buru-buru mengangkat telepon.
Suara dari seberang sambungan telepon ternyata dari seseorang yang mengklaim sebagai customer service Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Oleh customer service itu, Nanda diarahkan untuk mencari informasi tambahan dan dihubungkan ke seseorang yang mengaku sebagai petugas PN Jakpus.
Sang petugas menyebut Nanda telah menunggak utang kartu kredit hingga Rp28.300.000 sehingga digugat Bank BCA. Petugas itu sempat menyebut nomor KTP Nanda yang terkonfirmasi benar, Tetapi, alamat yang ia sebut salah.
Ada sejumlah poin yang Nanda ingat dari perbincangannya dengan sang petugas. Pertama, Nanda diklaim punya kartu kredit visa platinum yang sudah menunggak melebihi 6 bulan. Kedua, gugatan dari pihak bank masuk ke PN Jakpus pada 5 Juli 2024. Ketiga, nama kartu BCA visa platinum. Keempat, nomor kartu 4815 2500 0406 0517. Kelima, tanggal pengajuan 9 Januari 2024.
Setelah bicara panjang lebar mengenai detail gugata, sang petugas kemudian meminta Nanda untuk membuat laporan online Bareskrim Polri. Dari nomor yang sama, Nanda dialihkan ke sambungan video call dengan seorang petugas lain yang berseragam polisi.