Beredar kabar di meda sosial soal aturan baru tilang, jika STNK mati selama dua tahun, kendaraan bakal disita.
Fahreza, 28 tahun, seorang warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur mengaku baru mengetahui aturan soal kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, bakal disita dan datanya akan dihapus.
“Saya baru tahu dari berita di media sosial,” kata Fahreza kepada Alinea.id di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/3).
Dia menyebut, aturan tersebut belum cocok diterapkan di Indonesia. Sebab, kata pria yang mencari nafkah sebagai pekerja lepas itu, masih banyak warga yang gajinya di bawah standar.
“Jangankan bayar pajak, buat makan sehari-hari aja kurang,” tutur Fahreza.
Fahreza sendiri mengaku tidak mengalami kesulitan dalam memperpanjang STNK sepeda motornya karena menggunakan jasa pihak ketiga. “Tahu sendiri, ribet kalau ngurus langsung,” kata dia.