Pendirian yayasan oleh elite politik atau mantan presiden perlu diawasi ketat.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan berencana membentuk sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial. Jokowi ingin yayasan itu jadi wadah aktivitas sosialnya setelah ia tidak lagi menjabat sebagai presiden dan pulang ke Solo.
Dosen hukum perdata Universitas Mulawarman (Unmul) Setiyo Utomo mengatakan yayasan yang dibentuk oleh elite politik perlu diawasi ketat. Ia berkaca pada polemik Yayasan Supersemar yang dibentuk Presiden Soeharto pada era Orde Baru.
Yayasan Jokowi, kata Setiyo, harus punya komitmen memisahkan kekayaan yang diperuntukan untuk pribadi dan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dengan begitu, yayasan tersebut tidak wadah pencucian uang atau penampung setoran dari praktik-praktik lancung.
"Yang tidak mempunyai anggota sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan," kata Setiyo kepada Alinea.id, Jumat (1/10).
Pada prinsipnya, menurut Setiyo, yayasan tidak diperbolehkan mencari keuntungan. Namun, yayasan memang diperbolehkan menerima dana atau hibah atau "setoran" dari luar.