Tidak ada alasan untuk menunda penangkapan Firli.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Surat permohonan permohonan pencegahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diajukan Listyo kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Juni 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan perpanjangan pencegahan Firli akan berlaku selama enam bulan. Artinya, Firli bakal dilarang bepergian ke luar negeri hingga 25 Desember 2024.
"Permohonan (pencegahan) disampaikan atas nama Kapolri dan ditandatangani Kabareksrim," kata Silmy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan gerak-gerik Firli masih berada di bawah pantauan penyidik Polri. Menurut dia, Firli belum kabur ke luar negeri.