DPR menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Beberapa hari lalu, DPR sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, RUU Keimigrasian sah menjadi undang-undang.
Secara garis besar, terdapat sembilan perubahan dalam undang-undang baru ini, termasuk penambahan substansi baru pada pasal 3 ayat (4) terkait izin bagi pejabat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan senjata api.
“Dalam melaksanakan fungsi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Keimigrasian.
Menanggapi peraturan itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio tak melihat adanya isu krusial dalam beleid itu. Sebab, hal itu merupakan langkah lain dari keamanan negara.
“Enggak masalah, asal yang bersangkutan mental dan emosionalnya sudah baik,” kata Agus kepada Alinea.id, Minggu (22/9).