Pada awal Oktober, Turki memberlakukan larangan pada aplikasi pesan instan populer Discord.
Turki akan menerapkan sistem verifikasi “Identitas Digital” baru untuk mengidentifikasi pengguna di bawah 16 tahun. Mereka ingin melindungi anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial.
Menteri keluarga dan layanan sosial negara itu, Mahinur Özdemir Göktaş mengumumkan rencana untuk meluncurkan sistem baru untuk membantu platform mendeteksi pengguna di bawah usia 16 tahun. Daripada memberlakukan larangan menyeluruh, pemerintah bermaksud untuk mewajibkan platform media sosial dan produsen gim digital untuk menetapkan usia pengguna.
Sistem baru, yang akan berfokus pada batasan usia 16 tahun untuk akses, diharapkan akan diterapkan secara bertahap, dengan masukan ahli yang memandu pengembangan, kata menteri tersebut.
Menurut laporan BBC, Prancis tahun lalu memperkenalkan undang-undang untuk memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua, meskipun penelitian menunjukkan hampir setengah dari pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan menggunakan VPN.
Australia juga diperkirakan akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, setelah parlemennya bulan lalu menyetujui undang-undang paling ketat di dunia yang dapat mengakibatkan perusahaan teknologi didenda hingga $32,5 juta jika mereka tidak mematuhinya.