Pemerintah dan Pelindo diminta bertanggung jawab atas nasib warga yang terdampak pembangunan Makassar New Port.
Pelabuhan baru Makassar (Makassar New Port/MNP) masih menuai polemik. Awal Oktober lalu, sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan gerbang MNP di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk memprotes keberadaan pelabuhan tersebut. Pengunjuk rasa menilai pengoperasian PT MNP merusak lingkungan di pesisir dan berdampak buruk terhadap mata pencaharian warga setempat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) Muhammad Al Amin menyebut pembangunan Pelabuhan MNP sudah ditentang warga sekitar sejak 2022. Pasalnya, pembangunan dengan model reklamasi itu merusak daerah tangkapan ikan nelayan. Pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang seharusnya bertanggung jawab tidak menggubris protes warga.
"Pelindo kemudian membuat border untuk membatasi akses nelayan ke wilayah yang hendak direklamasi. Itu sudah menghilangkan mata pencarian nelayan, ditambah lagi saat penimbunan. Saat penimbunan terjadi, wilayah tangkap juga ikut ditimbun. Padahal, di situ adalah daerah tangkap nelayan. Otomatis tidak ada mata pencarian nelayan di daerah itu," kata Amin kepada Alinea.id, Minggu (24/11).
Pelabuhan MNP merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek itu mulai jalan sejak 22 Mei 2015. Pada 2 November 2018, Pelindo IV menggelar soft launching MNP Tahap I Paket A dan mengoperasikan sebagian pelabuhan.
Meski mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), proyek itu berulang kali diprotes warga. Pada Juli 2020, misalnya, sekelompok nelayan dari Pulau Kodingareng meminta aktivitas penambangan pasir oleh PT PP. Boskalis dihentikan. Boskalis ialah salah satu kontraktor rekanan Pelindo IV.