Peristiwa

UU Ciptaker adalah biang kerok fenomena pagar laut Tangerang

UU Ciptaker dianggap memberikan karpet merah bagi kalangan pengusaha untuk menggelar privatisasi di laut.

Selasa, 28 Januari 2025 13:04

 Praktik-praktik privatisasi laut diyakini kian marak seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, UU memberikan karpet merah bagi korporasi untuk menggelar privatisasi ruang laut secara masif. 

UU Ciptakter, misalnya, menegasikan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar hukum dalam upaya privatisasi yang tertuang di UU PWP3K kini digantikan sanksi administrasi. 

"Lihat saja bagaimana respons KKP (Kementerian Kelauatan dan Perikanan). Sanksinya administratif. Padahal, kalau kita pakai Undang-Undang 1 tahun 2014, sebenarnya bisa diseret ke pidana. Sayangnya, memang di UU Cipta Kerja ini, semua jadi terbantahkan. Jadi, semua kayak dilemahkan undang-undang yang bisa menjerat para perusak lingkungan," kata Susan kepada Alinea.id, Senin (27/1). 

KKP baru saja mengeluarkan sanksi denda Rp18 juta per kilometer untuk pembangun pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Pagar laut yang kontroversial itu diduga dibangun oleh perusahaan milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa. 

Di area itu, PT IAM dan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk 254 bidang lahan. Kedua perusahaan itu merupakan anak dari Agung Sedayu Group, kelompok perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait