Peristiwa

Waspada agenda melenyapkan KPK di era Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut KPK tak diperlukan jika sejumlah UU baru diterbitkan.

Selasa, 17 Desember 2024 14:12

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memicu kontroversi dengan pernyataan yang menyebut keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi diperlukan jika tiga undang-undang (UU) baru dibahas dan disahkan DPR. Tiga undang-undang yang dimaksud ialah UU Partai Politik, UU Perampasan Aset, dan UU Pembatasan Uang Kartal.

Jika tiga UU itu terbit, menurut Supratman, upaya-upaya pemberantasan korupsi cukup diserahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga audit keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau paket tiga undang-undang itu sudah selesai, KPK tidak perlu ada. Buat apa? Sudah ada pembatasan transaksi kartal dan perampasan aset,” ujar Andi Agtas dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Jumat (13/12) lalu. 

Supratman mengatakan pendekatan holistik diperlukan untuk menangani persoalan korupsi. Ia pun mengusulkan penguatan sistem pemilu serta pengkajian ulang pelaksanaan pilkada langsung berdasarkan indikator tertentu, seperti ruang fiskal daerah dan kerawanan sosial.

"Begitu juga untuk sistem pemilu memang sudah diusulkan untuk diperbaiki. Kita tidak cocok Pilkada langsung. Masalahnya, kami tidak tahu keinginan publik seperti apa. Ada kekhawatiran juga nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," ujar politikus Gerindra itu. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait