Peristiwa

"Yang terpenting adalah menangkap bandar judi online..."

Pemerintah dianggap salah sasaran jika mengutamakan penanganan terhadap pemain judi online.

Sabtu, 29 Juni 2024 12:20

Rencana pemerintah mengutamakan pencegahan dan pemulihan korban dalam upaya pemberantasan judi online menuai kritik. Pendekatan itu dianggap tidak efektif memberantas judi online. Apalagi, jumlah pemain judi online di Indonesia tergolong sangat besar dan terus bertambah seiring waktu. 

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat Satgas Pemberantasan Judi Daring seharusnya fokus membidik para bandar. Apalagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang di arena judi online mencapai Rp400 triliun. 

"Anggaplah keuntungan bandar itu 20%. Harusnya (negara) bisa mengamankan Rp80 triliun, bukan cuma miliaran. Kalau cuma miliaran, apa bedanya dengan yang dilakukan kepolisian sebelumnya?" tanya Bambang kepada Alinea.id, Rabu (26/6).

Jika hanya menyasar para pemain dan bandar kecil, menurut Bambang, kinerja satgas tak ada bedanya dengan apa yang sudah dilakukan kepolisian saat ini. "Ukuran keberhasilan satgas harusnya bukan hanya pada kuantitas yang ditangkap, tetapi kualitas," imbuh Bambang. 

PPATK mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Para pemain berasal dari berbagai latar belakang profesi, semisal politikus, anggota DPR dan DPRD, pengusaha, wartawan, dokter, hingga ibu rumah tangga. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait