Peristiwa

Yang tersirat dari "kado Natal" KPK untuk Hasto

Hasto ditetapkan sebagai tersangka hanya sepekan setelah komisioner baru KPK dilantik Prabowo.

Rabu, 25 Desember 2024 13:19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI  komisioner KPU yang melibatkan buron Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Harun Masiku ialah eks caleg PDI-P yang sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, politikus PDI-P yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia. Duit suap diduga turut mengalir ke Hasto.

Wahyu Setiawan sudah divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HN bersama-sama dengan Saeful Bahri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Hasto belum ditangkap. Keberadaan Hasto belum diketahui. Hasto juga tidak berada di kediamannya di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Rumah itu dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait