Peristiwa

Zarof Ricar dan urgensi penguatan Komisi Yudisial

Menurut catatan ICW, ada 26 hakim yang tercatat terjerat kasus suap dan korupsi sejak 2011. Lemahnya pengawasan jadi penyebab.

Jumat, 01 November 2024 14:18

Penelusuran terhadap kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur menguak kebusukan para hakim. Selain menyuap para hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan dia, Ronald--lewat pengacaranya--juga telah menyiapkan duit miliaran rupiah untuk menyuap para hakim di Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu terungkap setelah tim Kejati Jawa Timur menangkap Erintuah dan dua hakim lainnya yang memutus kasus Ronald--Heru Hanindyo dan Mangapul. Selain ketiganya, Kejati Jatim juga menangkap Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo, anggota tim kuasa hukum Ronald. 
 
Dari tangan para tersangka, penyidik menemukan duit miliaran rupiah. Salah satu gepokan duit disiapkan untuk mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar dan hakim-hakim MA yang mengeksaminasi kasasi perkara Ronald.  

Usai menangkap Ronald cs, Kejagung juga menggulung Zarof di sebuah hotel mewah di Bali, Kamis (24/10) lalu. Tak berhenti di situ, Kejagung lantas menggeledah rumah Zarof di Jakarta. Di kediaman Zarof, tim penyidik menemukan uang tunai hingga nyaris Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram. 

Kepada penyidik, Zarof mengaku uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya itu dikumpulkan pada periode 2012-2022. Duit haram itu berasal dari komisi pengurusan berbagai perkara di MA. Zarof diperkirakan sudah ratusan kali memuluskan penanganan perkara-perkara yang masuk ke MA. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus suap yang melibatkan Zarof mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap hakim-hakim MA. Apalagi, Zarof sudah satu dekade beroperasi sebagai makelar kasus di MA. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait