Terhitung sejak 6 Agustus hingga 14 Agustus, jumlah parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya yakni ada 16 parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Minggu, 14 Agustus pukul 23:59 WIB.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada beberapa kategori parpol yang melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024. Adapun dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hanya 40 parpol yang telah melakukan pendaftaran sampai batas akhir penutupan.
"Pertama adalah kategori parpol yang mendaftar dan kemudian dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap. Itu mulai dari 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, yang masuk kategori ini ada 24 parpol," kata Hasyim dalam keterangan pers, Selasa (16/8).
Termasuk dalam kategori pertama, imbuhnya, yaitu parpol yang hadir mendaftar, namun pada bagian awal dinyatakan belum lengkap, kemudian sampai dengan batas akhir melengkapi dan kemudian dinyatakan lengkap.
Kemudian kategori kedua, ujar Hasyim, yakni parpol yang melakukan pendaftaran, namun ketika persyaratan dokumennya dinyatakan tidak lengkap ketika diperiksa. Terhitung sejak 6 Agustus hingga 14 Agustus, jumlah parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya yakni ada 16 parpol.