Sekitar 381 warga Kelurahan Manukan Kulon, Kota Surabaya menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan coblos ulang, Minggu (1/7) pagi.
Sekitar 381 warga Kelurahan Manukan Kulon, Kota Surabaya menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan coblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jatim 2018 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 Minggu pagi ini.
"Pelaksanaan PSU sampai saat ini masih kondusif dan petugas kami tampak sangat siap menyelenggarakan PSU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo saat meninjau pelaksanan PSU di TPS 49, dikutip Antara.
Pelaksanaan PSU kali ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya terkait adanya pelanggaran berupa pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu mengontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.