Pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi.
Komisi II DPR RI mengusulkan lima poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Apratur Sipil Negara (RUU ASN) atas perubahan UU Nomor 5 tahun 2014. Salah satu isi poin perubahan tersebut, lembaga legislator mengusulkan agar Komisi Nasional Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menjabarkan lima poin lerubahan RUU ASN. Pertama, pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS. Pengangkatan, kata dia, harus meperhatikan sejumlah aspek
"Wajib diangkat menjadi PNS secara pangsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," kata Syamsurizal, dalam rapat Komisi II DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Senin (18/1).
Aspek yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan itu seperti, melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Memprioritaskan pegawai yang telah mengabdi lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.
Kemudian, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terkahir, dan tunjagan yang diperoleh sebelumnya. Selanjutnya, pemerintah pusat yang mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.