Menurut Denny, peradilan konstitusi seperti MK tidak berwenang menentukannya.
Denny Indrayana berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proposional tetap berjalan terbuka. Putusannya sendiri bakal dibacakan pada Kamis (15/6) lusa.
Denny mengatakan, persoalan ini seharusnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang seperti presiden, DPR, dan DPD. Maka dari itu, peradilan konstitusi seperti MK tidak berwenang menentukannya.
"Karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Ia pun memprediksi sejumlah kemungkinan yang bakal terjadi pada lusa ini. Setidaknya ada lima prediksi Denny untuk hal tersebut.
Pertama, tidak dapat diterima. Lantaran para pemohon tidak memiliki legal standing.