Politik

Ada Jokowi di balik gugatan SK kepengurusan PDI-P?

Jika PTUN mengabulkan gugatan, maka calon-calon yang diusung PDI-P di pilkada bisa dibatalkan.

Kamis, 12 September 2024 12:28

Surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap SK bernomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 itu diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. 

Pengacara para penggugat, Victor W. Nadapdap mengatakan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu digugat lantaran bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran ruma tangga (AD/ART) PDI-P. Pasalnya, SK itu menunda Kongres PDI-P selama setahun. 

Menurut Victor, pasal 70 AD/ART PDI-P menetapkan jika kongres partai dilakukan 5 tahun sekali. Karena itu, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. Tidak ada aturan yang memuat hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART. 

"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," kata Victor dalam keterangan tertulis, Senin (9/9). 

SK perpanjangan kepengurusan PDI-P diberlakukan, Juli lalu. Berbarengan dengan itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menetapkan struktur kepengurusan PDI-P yang baru, termasuk di antaranya menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai ketua DPP. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait