Pemberitaan itu dinilainya telah sukses menimbulkan kesan bahwa putusan MA bisa mengakibatkan batalnya hasil Pilpres 2019.
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengingatkan agar masyarakat tidak termakan penggiringan opini dari pemberitaan ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Pemberitaan itu dinilainya telah sukses menimbulkan kesan bahwa putusan MA bisa mengakibatkan batalnya hasil Pilpres 2019. Padahal, faktanya bukan seperti itu.
"Faktanya jauh panggang dari api. Putusan MA tersebut memang ada, tetapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil pilpres," ungkap Habiburokhman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).
Habiburokhman yang juga merupakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 menjelaskan, tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 itu dengan batalnya hasil pilpres. Gugatan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019 itu hanyalah pada salah satu klausul mengenai frasa persyaratan saja.
Berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu.