Untuk meyakinkan Kemenkumham, AHY mengklaim, membawa sejumlah berkas otentik KLB di Medan tidak memenuhi syrata AD/ART Partai Demokrat.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta menolak kepengurusan Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Demikian ditegaskan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
"Agar Kemenkumham menolak yang tentunya menyatakan, gerakan pengambilan kepengurusan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB tanggal 5 Maret 2021, di Deli Serdang sebagai kegiatan yang ilegal dan kegiatan yang inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY, setiba di Kemenkumham, Senin (8/3).
Untuk meyakinkan Kemenkumham, AHY mengaku, membawa sejumlah berkas otentik bahwa peserta dan peyelenggara KLB Deli Serdang tidak memenuhi syrata AD/ART Partai Demokrat.
"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suaraa yang sah. Mereka hanya diberikan jaket Partai Demokrat. proses pengambilan suara tidak kuorum," ujar AHY.
AHY menerangkan, proses pengambilan suara harus memenuhi setidaknga 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia. Selain itu, KLB dapat digelar bila Majelis Tinggi Partai Demokrat menyetujuinya.