Tatib DPD yang baru dinilai sejumlah pihak cacat prosedural.
Pada 18 September 2019, sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-2 masa sidang V tahun 2018-2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, diwarnai interupsi dari beberapa anggota DPD. Pemantiknya, secara tiba-tiba ada agenda pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPD periode 2019-2024.
Tak hanya interupsi, aksi saling dorong kubu Oesman Sapta Odang atau akrab disapa OSO dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas pun terjadi, setelah protes anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan yang maju ke mimbar pimpinan sidang, tak digubris.
Bahkan, saat itu nyaris terjadi baku hantam antara anggota DPD Benny Rhamdani dan Syafrudin Atasoge, yang silang pendapat soal pengesahan tatib DPD.
Agenda pengesahan tatib itu membuat senator dari kubu Hemas geram. Alasannya, pengesahan tatib tak tercantum di dalam surat undangan.
Apalagi, rencana perubahan Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib itu tak disetujui kelompok Hemas karena di dalamnya terdapat poin yang berpotensi menjegal istri Sultan Hamengkubuwono X itu kembali menjadi pimpinan DPD.