Anggota Komisi I DPR RI soroti penangkapan dua kapal super tanker asal China.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya (Laksdya) Aan Kurnia menegaskan, pihaknya tidak diberi kewenangan untuk menenggelamkam dan menindak keras kapal yang mematikan Automatic Identification System (AIS).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi ungkapan anggota Komisi I DPR RI Sukamta yang menilai penangkapan dua kapal super tanker asal China yang tidak diberi hukuman keras belum lama ini.
"Nah biar tahu, karena memang aturan di kita tidak menyalakan AIS hukumannya administratif, sangat-sangat ringan. Ini yang mungkin perlu ditinjau kembali di sini. Lalu kalau memang mau kita tegakan, ya kita harus aturannya dulu yang harus kita diskusikan di sini. Ini sebagai gambaran saja. Karena mematikan AIS yang jelas dia ada niat dalam tanda kutip negatif," kata Aan, dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, Selasa (2/2).
Aan menambahkan, pihaknya tidak diberi kewenangan untuk menindak kapal yang mematikan AIS, namun hanya berupa hukuman administratif dengan mencatat kapal di-lock book.
"Jadi tidak bisa menangkap apalagi sampai disuruh tenggelamkan," tuturnya.