Menurut AMAN, setidaknay ada 15 pasal yang potensial mengancam tatanan kehidupan masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menolak keberadaan pasal-pasal yang mengatur kehidupan masyarakat adat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Staf Divisi Pembekalan Kasus Direktorat Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM, AMAN Tommy Indyan mengatakan, pasal-pasal tersebut merupakan bentuk intevervensi pemerintah dan menafikan keberadaan hukum adat yang telah berlaku sejak lama.
"Hukum adat itu kan dinamis. Kapan waktu dia bisa berubah? Sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat adatnya masing-masing. Sementara jika dimasukkan dalam RKUHP justru akan sangat kaku," kata Tommy di Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Menurut Tommy, setidaknya ada 15 pasal dalam RKUHP yang akan mengancam tatanan kehidupan masyarakat adat dan harus direvisi, di antaranya Pasal 2, Pasal 12, Pasal 180, Pasal 598, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 66 dan Pasal 96.
Dia mencontohkan bunyi Pasal 180 RKUHP. Pada pasal itu, pornografi didefinisikan sebagai 'gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.'