"Kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak lagi diinterupsi oleh opini perpanjangan maupun penundaan."
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menegaskan, pembenaran merevisi UUD 1945 guna memuluskan penundaan pemilihan umum (pemilu) hingga memperpanjang masa jabatan presiden tidak dibenarkan. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998.
Jika pun hendak mengamendemen UUD 1945, menurut mereka, mestinya dilakukan dalam rangka pembatasan kekuasaan negara dan menguatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM). "Di luar dua argumentasi tersebut, perubahan konstitusi tidak layak dilakukan," tegas mereka dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4).
Lebih jauh, para LSM ini menerangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan DPR, termasuk partai politik (parpol), telah menyepakati jadwal Pemilu 2024. Hal tersebut menunjukkan kesepakatan mereka bahwa akan ada peralihan kekuasaan eksekutif periode 2022-2027.
"Maka, kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak lagi diinterupsi oleh opini perpanjangan maupun penundaan," jelasnya.
Apalagi, mereka mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang para pembantunya agar tidak lagi membangun opini perpanjangan masa jabatan presiden ataupun penundaan pemilu. Hal tersebut dinilai harus menjadi peringatan bagi para pencetus/pendukung penundaaan dan perpanjangan, khususnya para menteri, agar patuh.