Setidaknya ada 20 ribu warga yang tinggal di kawasan hutan register 45 yang terancam tak bisa mencoblos di Pilkada 2024.
Warga yang tinggal di kawasan hutan register 45 di Mesuji, Lampung, terancam tak bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2024. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) menemukan sebagian besar warga yang tinggal di hutan register tidak diakui sebagai penduduk sehingga rentan kehilangan hak pilih.
Komisioner KomnasHAM RI Anis Hidayah mengatakan warga yang tinggal hutan register 45 umumnya berprofesi sebagai petani. Kebanyakan merupakan pendatang dari luar Mesuji, Lampung.
"Ada yang berasal dari Lampung Timur dan Lampung Selatan," ucap Anis kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (9/9).
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, ada sebanyak 20 warga yang tinggal di hutan register 45. Mereka tersebar Mesuji, Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Pemilih yang tinggal di kawasan itu terancam tak bisa memilih karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa mendirikan tempat pemungutan suara di area hutan lindung.