Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif.
Anggota DPR Putu Supadma Rudana menilai gugatan terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode merupakan opsi yang menarik. Akan tetapi, uji materi ini perlu dikaji menyeluruh.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif. Belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal anggota DPR bisa mencalonkan diri. Aturan tentang itu diserahkan kepada partai politik.
"Tentu harus dibahas lebih menyeluruh, karena memang saat ini keputusan itu diserahkan kepada partai masing-masing. Menurut saya sudah baik saat ini. Jika ke depan ada perubahan, saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat," ujar Putu di sela agenda Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Rabu (9/8).
Putu menanggapi langkah seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR RI menjadi maksimal dua periode.
Putu mengatakan, jika nantinya uji materi itu disetujui dan kemudian diatur dalam sebuah undang-undang, perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen. Sebab keterwakilan perempuan dan anak muda di parlemen itu penting.