Anggota Paspampres yang perkosa prajurit wanita ditetapkan tersangka.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan kasus pemerkosaan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER yang dilakukan anggota Paspampres, Mayor Infanteri BF, langsung diproses secara hukum. Andika membenarkan adanya kasus asusila prajurit TNI tersebut.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ujar Andika kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit penugasan di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.