Rapat paripurna merupakan kelengkapan administrasi penghentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna hari ini (13/9). Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
"Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta II pada tanggal 30 Agustus 2022, telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini, dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," kata Prasetyo dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).
Prasetyo menyebut, rapat paripurna hari ini merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi, dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. Ini didasarkan pada sejumlah kebijakan yang mengatur terkait kebijakan tersebut mulai dari peraturan perundangan hingga surat dari Menteri Dalam Negeri.
"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Ir. Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," ucap Prasetyo.