Menurut Ali, safari politik Anies ke Aceh bukan dalam masa kampanye Pilpres 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mempertanyakan pelaporan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye di Aceh. Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Menurut Ali, safari politik Anies ke Aceh bukan dalam masa kampanye Pilpres 2024.
"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-undang pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi itu ketika tahapan pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan cari start, ini start duluan," ujar Ali di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Ali juga menyebut Anies tidak melanggar Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di rumah ibadah. Menurut Ali, Anies tidak melakukan kampanye namun didatangi masyarakat saat eks gubernur DKI Jakarta itu menggelar salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.
"Tapi gini, kebetulan saya ada di Aceh. Kita solat Jumat di situ, selesai solat, pas kita keluar, masyarakat itu berkerumun mengerubungi Mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu diadang masyarakat di situ," ucapnya.