Kasus yang menimpa Anji bisa menjadi pelajaran sebagai influencer.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo merespons kontroversi wawancara musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan narasumbernya, Hadi Pranoto, yang mengklaim sebagai profesor mikrobiologi dan telah menemukan antibodi Covid-19.
Menurut Rahmad, video wawancara antara Anji dan Hadi dapat berpotensi masuk ke ranah hukum. Hal itu lantaran ada indikasi bahwa video tersebut mengandung kabar bohong atau hoaks.
"Nah, kalau toh kemudian hari di dalam perjalanannya ada kemungkinan, ada potensi kebohongan publik yang dikemukakan, mengklaim kemudian sudah dijual atau diberikan (antibodi) langsung kepada masyarakat itu tanpa uji klinis terlebih dahulu, menjadi sangat masuk wilayah ranah hukum," kata Rahmad kepada Alinea.id, Selasa (4/8).
Politikus PDIP itu menjelaskan, informasi penyebaran antibodi Covid-19 dari Hadi di Channel YouTube Anji dinilai tidak benar. Harusnya, jelas Rahmad, sebelum diedarkan kepada masyarakat, wajib melalui uji klinis dan diizinkan peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, pada kasus ini BPOM mengaku belum memberikan surat izin edar ihwal antibodi tersebut. Siapapun, lanjut Rahmat, tidak bisa sembarangan menyebarluaskan produk untuk dipasarkan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.