Partai Gelombang Rakyat (Gelora) didirikan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya mendirikan ormas Garbi.
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia bakal mendaftar secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada 10 Desember mendatang. Selanjutnya, Partai Gelora mendeklarasikan diri sekitar Februari- Maret 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Jawa Timur Muhamad Siraj mengatakan, dalam kepengurusan dan anggota Partai Gelora Indonesia mayoritas diisi dari kalangan masyarakat dan tokoh. Sementara 30% kepengurusan merupakan bekas kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mulai tingkat DPW sampai Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
"Kami banyak berkolaborasi dengan masyarakat karena Partai Gelora merupakan partai terbuka, sehingga banyak dari tokoh masyarakat dan masyarakat," ujar Siraj saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jatim, Rabu (4/12).
Siraj menjelaskan, Partai Gelora sangat berbeda dengan PKS. Partai yang didirikan mantan kader PKS itu menerapkan sistem inklusif alias terbuka. Sementara PKS merupakan partai ekslusif yang artinya lebih tertutup.
Untuk menjadi pengurus Partai Gelora, kata dia, tidak ada batasan minimal atau periode dalam perkaderan. Pengurus harus melewati perkaderan bidang manajerial, mental, dan leadership.