"Sudahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar."
Fenomena "surat kaleng" diprediksi meningkat jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Biasanya, isi surat kaleng berupa fitnah atau hoaks untuk menjatuhkan kandidat tertentu, termasuk calon legislatif (caleg).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatun, berharap, aparat penegak hukum mengabaikan surat kaleng yang beredar. Menurutnya, lebih baik tidak disebarluaskan dan tersimpan di internal.
"Kami harapkan untuk kepolisian dan kejaksaan apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, sudahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar," ucapnya.
"Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana," sambungnya, melansir laman DPR.
Adang meminta demikian lantaran surat kaleng lazimnya dibuat untuk menjatuhkan lawan politik. Kemudian, apa yang dituduhkan kerap tidak terbukti dalam gelar perkara.